SURAT EDARAN NOMOR 14 /SE/M/2018
















Kepada yang terhormat,

1.    Pimpinan Tinggi Madya;

2.    Pimpinan Tinggi Pratama;

3.    Para Kepala ULP/UKPBJ/UPTPBJ;

di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.




SURAT EDARAN 
NOMOR  14 /SE/M/2018

TENTANG

PEMBERLAKUAN STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2019



A.    Umum

Dengan telah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta dalam rangka mendukung terlaksananya pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi untuk Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan pemberlakuan standar dokumen pemilihan untuk pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan seleksi jasa konsultansi konstruksi dan tender pekerjaan konstruksi.


B.    Dasar Pembentukan


1.    Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  2017  tentang  Jasa  Konstruksi (Lembaran                   Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2017  Nomor  11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
2.    Peraturan  Presiden  Nomor  16  Tahun  2018  tentang  Pengadaan Barang/Jasa   Pemerintah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
3.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor

15/PRT/M/2015  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kementerian


Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 466);

4.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor

20/PRT/M/2016  tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 817);
5.    Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 760);

6.    Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762);



C.    Maksud dan Tujuan

1.     Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya untuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Kepala Unit Kerja  Pengadaan  Barang/Jasa (UKPBJ)/ Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa, dan/atau Kelompok Kerja (Pokja)    Pemilihan    dalam    penyelenggaraan    pengadaan    jasa konsultansi konstruksi dan pengadaan pekerjaan konstruksi untuk Tahun Anggaran 2019;
2.     Surat Edaran ini bertujuan untuk mendukung terlaksananya proses pengadaan  jasa  konsultansi  konstruksi  dan pengadaan pekerjaan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak awal tahun 2019.


D.   Ruang Lingkup

Ruang lingkup dari Surat Edaran ini meliputi:

1.    Ketentuan    Penetapan    Metode    Pengadaan    Jasa    Konsultansi

Konstruksi  dan  Pengadaan  Pekerjaan  Konstruksi  Tahun  Anggaran

2019;

2.    Ketentuan Jadwal Tahapan Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultansi

Konstruksi  dan  Pengadaan  Pekerjaan  Konstruksi  Tahun  Anggaran

2019;

3.    Pemberlakuan   Standar   Dokumen   Pemilihan   Pengadaan   Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019.

E.    Ketentuan  Penetapan  Metode  Pengadaan  Jasa  Konsultansi  Konstruksi

Dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019

1.     Metode pengadaan untuk seleksi jasa konsultansi konstruksi badan usaha terdiri atas:
a.     metode prakualifikasi, dua file, kualitas dan biaya;

b.     metode prakualifikasi, dua file, kualitas;

c.     metode prakualifikasi, dua file, waktu penugasan; dan d.     metode prakualifikasi, dua file, biaya terendah.
2.     Metode   pengadaan   untuk   seleksi   jasa   konsultansi   konstruksi perorangan menggunakan metode pascakualifikasi, dua file, kualitas.
3.     Metode pengadaan untuk tender pekerjaan konstruksi terdiri atas:

a.     metode pascakualifikasi, satu file, harga terendah;

b.     metode  pascakualifikasi,  dua  file,  harga  terendah  ambang batas;
c.     metode pascakualifikasi, dua file, sistem nilai; dan d.     metode prakualifikasi, dua file, sistem nilai.
4.     Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui metode pascakualifikasi, satu file,  sistem harga terendah. Dalam hal pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks, pemilihan dilakukan melalui metode prakualifikasi, dua file, sistem nilai.
5.     Dalam hal pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi menggunakan metode evaluasi harga terendah ambang batas atau metode evaluasi sistem nilai, maka persyaratan/kriteria evaluasi teknis dan ambang batas ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya.


F.    Ketentuan  Jadwal  Tahapan  Pemilihan  Pengadaan  Jasa  Konsultansi

Konstruksi Dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019


Jadwal tahapan pemilihan pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan pengadaan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2019 diatur sebagai berikut:
1.    Waktu pelaksanaan seleksi penyedia jasa konsultansi konstruksi badan usaha meliputi:
a. Tahap prakualifikasi

Tahapan
Waktu

a. Pengumuman prakualifikasi

Paling kurang 7 (tujuh) hari kerja

b. Pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Kualifikasi

Sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran

c. Pemberian penjelasan
(apabila diperlukan)
Paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi

d. Penyampaian Dokumen
Kualifikasi
Paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi
e. Evaluasi kualifikasi
Disesuaikan dengan kebutuhan
f.  Pembuktian kualifikasi
Disesuaikan dengan kebutuhan
g. Penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi serta daftar pendek


1 (satu) hari setelah pembuktian kualifikasi




h. Masa sanggah kualifikasi
5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi (jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah)




b. Tahap pemilihan dengan metode evaluasi kualitas:

Tahapan
Waktu



a. Undangan seleksi
1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab



Tahapan
Waktu
b. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen
Sampai dengan 1 (satu) hari  kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran

c. Pemberian penjelasan
Paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi
d. penyampaian Dokumen
Penawaran file I dan file II

Disesuaikan dengan kebutuhan
e. Pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (file I)

Setelah masa penyampaian
Dokumen Penawaran berakhir
f.  Evaluasi administrasi
Disesuaikan dengan kebutuhan

g. Evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi


Disesuaikan dengan kebutuhan
h. Pengumuman peringkat teknis
1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran



i. Masa sanggah
5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
j. Pembukaan Dokumen Penawaran (file II) bagi yang lulus evaluasi teknis

Setelah masa sanggah berakhir atau sanggah telah dijawab
k. Evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya

Disesuaikan dengan kebutuhan
l. Penetapan dan pengumuman pemenang


1 (satu) hari kerja setelah evaluasi




c.  Tahap  pemilihan  dengan  metode  evaluasi  kualitas  dan  biaya, pagu anggaran, dan biaya terendah:
Tahapan
Waktu



a. Undangan Seleksi
1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab
b. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen
Sampai dengan 1 (satu) hari  kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran



Tahapan
Waktu

c. Pemberian penjelasan
Paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi
d. penyampaian Dokumen
Penawaran

Disesuaikan dengan kebutuhan
e. Pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (file I)

Setelah masa penyampaian
Dokumen Penawaran berakhir
f.  Evaluasi administrasi
Disesuaikan dengan kebutuhan

g. Evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi


Disesuaikan dengan kebutuhan
h. Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis
1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
i. Pembukaan Dokumen Penawaran (file II) bagi yang lulus evaluasi teknis
1 (satu) hari setelah pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis

j. Evaluasi biaya

Disesuaikan dengan kebutuhan
k. Penetapan dan pengumuman pemenang


1 (satu) hari kerja setelah evaluasi



l. Masa sanggah
Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah

m. Negosiasi teknis dan biaya

Setelah masa sanggah berakhir


2.    Waktu pelaksanaan seleksi penyedia jasa konsultansi konstruksi perorangan meliputi:
Tahapan
Waktu

a. Pengumuman seleksi

Paling kurang 5 (lima) hari kerja
b. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen
Sampai dengan 1 (satu) hari  kerja sebelum batas akhir penyampaian Dokumen Penawaran

c. Pemberian penjelasan
Paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi
d. penyampaian Dokumen
Penawaran

Disesuaikan dengan kebutuhan



Tahapan
Waktu
e. Pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (file I)

Setelah masa penyampaian
Dokumen Penawaran berakhir
f.  Evaluasi administrasi dan kualifikasi

Disesuaikan dengan kebutuhan

g. Evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi


Disesuaikan dengan kebutuhan

h. Pembuktian kualifikasi

Disesuaikan dengan kebutuhan
i.  Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis
1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran



j. Masa sanggah
5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
k. Pembukaan Dokumen Penawaran (file II) bagi yang lulus evaluasi teknis

1 (satu) hari setelah masa sanggah berakhir
l.  Evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya

Disesuaikan dengan kebutuhan
m. Penetapan dan pengumuman pemenang


1 (satu) hari kerja setelah evaluasi


3.    Waktu pelaksanaan tender penyedia pekerjaan konstruksi meliputi:

a. untuk metode tender dengan pascakualifikasi:

Tahapan
Waktu
a. Pengumuman tender
Paling kurang 5 (lima) hari kerja


b. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen
Sampai dengan 1 (satu) hari

kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran


c. Pemberian penjelasan
Paling cepat 3 (tiga) hari kerja

sejak tanggal pengumuman

Tender

d. Penyampaian Dokumen

Penawaran
Disesuaikan dengan kebutuhan

dan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil



Tahapan
Waktu

Pemberian Penjelasan
e. Pembukaan Dokumen

Penawaran
Setelah masa penyampaian

Dokumen Penawaran berakhir
f. Evaluasi administrasi, teknis,

harga dan kualifikasi

Disesuaikan dengan kebutuhan
g. Pembuktian kualifikasi

kepada calon pemenang

Disesuaikan dengan kebutuhan
h. Penetapan pemenang dan

pengumuman
1 (satu) hari kerja setelah

klarifikasi kualifikasi




i. Masa sanggah
Selama 5 (lima) hari kerja

setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah





j. Masa sanggah banding
Selama 5 (lima) hari kerja

setelah jawaban sanggah dan dan jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding


b. untuk metode tender dengan prakualifikasi:

Tahapan
Waktu

a. Pengumuman prakualifikasi
Paling kurang 7 (tujuh) hari kerja

b. Pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Kualifikasi
Sampai dengan 1 (satu) hari
kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran


c. Pemberian penjelasan
Paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi

d. Penyampaian Dokumen
Kualifikasi
paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi



Tahapan
Waktu

e. Evaluasi kualifikasi

Disesuaikan dengan kebutuhan

f. Pembuktian kualifikasi

Disesuaikan dengan kebutuhan
g. Penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi
1 (satu) hari kerja setelah pembuktian kualifikasi



h. masa sanggah kualifikasi
5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman hasil kualifikasi dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari setelah akhir masa sanggah



i. Undangan tender
1 (satu) hari kerja setelah selesai
masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab

j. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran

k. pemberian penjelasan

Paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Tender

l. penyampaian dokumen penawaran

Disesuaikan dengan kebutuhan
m. Pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis

Setelah masa penyampaian
Dokumen Penawaran berakhir

n. Evaluasi administrasi

Disesuaikan dengan kebutuhan
o. Evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi

Disesuaikan dengan kebutuhan
p. pengumuman peserta yang lulus evaluasi dokumen penawaran file I

1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
q. pembukaan dokumen
penawaran file II berupa dokumen penawaran harga bagi yang lulus evaluasi teknis

1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis

r. evaluasi harga

Disesuaikan dengan kebutuhan
s. Penetapan dan pengumuman pemenang
1 (satu) hari kerja setelah evaluasi





9




Tahapan
Waktu



t. Masa sanggah
Selama 5 (lima) hari kerja
setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah




u. Masa sanggah banding
Selama 5 (lima) hari kerja
setelah jawaban sanggah dan dan jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding


G.    Pemberlakuan Operasional Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019


1.      Kelompok  kerja  (Pokja)  pemilihan  dalam  penyusunan  Dokumen Pemilihan menggunakan Standar Dokumen Pemilihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, terdiri atas:


Lampiran I Standar Dokumen Pemilihan jasa konsultansi konstruksi badan usaha:
a.     Standar Dokumen Prakualifikasi;

b.     Standar Dokumen Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan

Biaya, Kontrak Waktu Penugasan;

c.     Standar Dokumen Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan

Biaya, Kontrak Lumsum;

d.     Standar  Dokumen  Seleksi,  Prakualifikasi,  Dua  File,  Kualitas, Kontrak Waktu Penugasan;
e.      Standar  Dokumen  Seleksi,  Prakualifikasi,  Dua  File,  Kualitas, Kontrak Lumsum;
f.      Standar   Dokumen   Seleksi,   Prakualifikasi,   Dua   File,   Pagu

Anggaran, Kontrak Waktu Penugasan;

g.     Standar   Dokumen   Seleksi,   Prakualifikasi,   Dua   File,   Pagu

Anggaran, Kontrak Lumsum;

h.     Standar   Dokumen   Seleksi,   Prakualifikasi,   Dua   File,   Biaya

Terendah, Kontrak Waktu Penugasan; dan


i.      Standar   Dokumen   Seleksi,   Prakualifikasi,   Dua   File,   Biaya

Terendah, Kontrak Lumsum.



Lampiran II Standar Dokumen Pemilihan jasa konsultansi konstruksi perorangan:
a.     Standar Dokumen Pemilihan Metode Seleksi, Pascakualifikasi, Dua

File, Kualitas, Kontrak Waktu Penugasan; dan

b.     Standar Dokumen Pemilihan Metode Seleksi, Pascakualifikasi, Dua

File, Kualitas, Kontrak Lumsum.



Lampiran III Standar Dokumen Pemilihan pekerjaan konstruksi:

a.     Standar Dokumen Prakualifikasi;

b.     Standar  Dokumen  Pemilihan  Metode  Tender,  Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
c.      Standar  Dokumen  Pemilihan  Metode  Tender,  Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Lumsum;
d.     Standar  Dokumen  Pemilihan  Metode  Tender,  Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan;
e.      Standar Dokumen Pemilihan Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
f.      Standar Dokumen Pemilihan Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua

File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas, Kontrak Lumsum;

g.     Standar Dokumen Pemilihan Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File,  Sistem  Harga  Terendah  Ambang  Batas,  Kontrak  Harga Satuan;
h.     Standar Dokumen Pemilihan Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua

File, Sistem Nilai, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;

i.      Standar Dokumen Pemilihan Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua

File, Sistem Nilai, Kontrak Lumsum;

j.      Standar Dokumen Pemilihan Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua

File, Sistem Nilai, Kontrak Harga Satuan;

k.     Standar Dokumen Tender, prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
l.      Standar Dokumen Tender, prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Lumsum; dan


m.    Standar Dokumen Tender, prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Harga Satuan.


2.      Dalam  hal  diperlukan  persyaratan  seleksi/tender  selain  yang ditetapkan                    dalam   standar   dokumen   pemilihan   sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III, harus dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya.


H.   Penutup

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.



Komentar