SURAT EDARAN NOMOR 14 /SE/M/2018
Kepada yang terhormat,
1. Pimpinan Tinggi Madya;
2. Pimpinan Tinggi Pratama;
3. Para Kepala ULP/UKPBJ/UPTPBJ;
di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
SURAT EDARAN
NOMOR 14 /SE/M/2018
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN PENGADAAN
JASA KONSTRUKSI TAHUN
ANGGARAN 2019
A. Umum
Dengan telah diundangkan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta dalam rangka mendukung terlaksananya pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan
konstruksi untuk Tahun Anggaran
2019, perlu menetapkan pemberlakuan standar dokumen pemilihan untuk pengadaan jasa
konsultansi konstruksi dan pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan digunakan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan seleksi
jasa konsultansi konstruksi dan tender
pekerjaan konstruksi.
B. Dasar Pembentukan
1. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017
Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6018);
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33);
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
15/PRT/M/2015 tentang
Organisasi
dan
Tata Kerja Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2017
Nomor 466);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 817);
5. Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2018
Nomor 760);
6. Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun
2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762);
C. Maksud dan Tujuan
1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai
pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya
untuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Unit Layanan
Pengadaan (ULP)/ Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)/
Kepala Unit Pelaksana Teknis
Pengadaan Barang/Jasa, dan/atau
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam
penyelenggaraan pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan pengadaan pekerjaan konstruksi untuk Tahun Anggaran 2019;
2. Surat Edaran ini bertujuan
untuk mendukung terlaksananya proses pengadaan
jasa konsultansi konstruksi
dan pengadaan pekerjaan konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak awal tahun 2019.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup
dari Surat Edaran ini meliputi:
1. Ketentuan Penetapan Metode
Pengadaan Jasa
Konsultansi
Konstruksi dan Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran
2019;
2. Ketentuan Jadwal Tahapan Pemilihan Pengadaan
Jasa Konsultansi
Konstruksi dan Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran
2019;
3. Pemberlakuan
Standar
Dokumen
Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun
Anggaran 2019.
E. Ketentuan Penetapan Metode
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Dan Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019
1. Metode pengadaan untuk seleksi jasa konsultansi
konstruksi badan usaha terdiri atas:
a.
metode prakualifikasi, dua file,
kualitas dan biaya;
b. metode prakualifikasi, dua file,
kualitas;
c. metode prakualifikasi, dua file,
waktu penugasan; dan d. metode
prakualifikasi, dua file, biaya terendah.
2. Metode
pengadaan untuk
seleksi
jasa konsultansi konstruksi
perorangan menggunakan metode pascakualifikasi, dua file, kualitas.
3.
Metode pengadaan untuk tender pekerjaan
konstruksi terdiri atas:
a. metode pascakualifikasi, satu file,
harga terendah;
b. metode
pascakualifikasi,
dua
file, harga
terendah
ambang batas;
c. metode pascakualifikasi, dua file,
sistem nilai; dan d. metode
prakualifikasi, dua file, sistem nilai.
4. Pemilihan
penyedia pekerjaan konstruksi pada prinsipnya dilakukan
melalui metode pascakualifikasi, satu file, sistem
harga terendah. Dalam hal pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi
yang bersifat kompleks, pemilihan dilakukan melalui metode
prakualifikasi, dua file,
sistem nilai.
5. Dalam hal pemilihan
penyedia pekerjaan konstruksi menggunakan metode
evaluasi harga terendah ambang batas atau metode evaluasi sistem nilai, maka persyaratan/kriteria evaluasi
teknis dan ambang batas
ditetapkan oleh pejabat pimpinan
tinggi madya.
F. Ketentuan Jadwal Tahapan Pemilihan
Pengadaan
Jasa Konsultansi
Konstruksi
Dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun
Anggaran 2019
Jadwal tahapan pemilihan pengadaan
jasa konsultansi konstruksi dan pengadaan pekerjaan konstruksi tahun anggaran
2019 diatur sebagai berikut:
1. Waktu
pelaksanaan seleksi penyedia jasa konsultansi
konstruksi badan usaha meliputi:
a. Tahap prakualifikasi
Tahapan
|
Waktu
|
a. Pengumuman
prakualifikasi
|
Paling kurang 7
(tujuh) hari kerja
|
b. Pendaftaran dan pengunduhan
Dokumen Kualifikasi
|
Sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum
batas akhir penyampaian dokumen
penawaran
|
c.
Pemberian penjelasan
(apabila
diperlukan)
|
Paling
cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi
|
d. Penyampaian
Dokumen
Kualifikasi
|
Paling
kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman
prakualifikasi
|
e. Evaluasi
kualifikasi
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
f. Pembuktian kualifikasi
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
g. Penetapan dan pengumuman hasil
kualifikasi serta daftar pendek
|
1
(satu) hari setelah pembuktian kualifikasi
|
h. Masa sanggah
kualifikasi
|
5
(lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi (jawaban sanggah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah)
|
b.
Tahap pemilihan dengan metode evaluasi kualitas:
Tahapan
|
Waktu
|
a. Undangan
seleksi
|
1
(satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada
sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab
|
Tahapan
|
Waktu
|
b. Pendaftaran dan pengunduhan
dokumen
|
Sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian
Dokumen Penawaran
|
c. Pemberian
penjelasan
|
Paling
cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi
|
d. penyampaian
Dokumen
Penawaran file
I dan file II
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
e. Pembukaan Dokumen Penawaran
administrasi dan teknis (file I)
|
Setelah masa
penyampaian
Dokumen
Penawaran berakhir
|
f. Evaluasi administrasi
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
g. Evaluasi teknis bagi yang lulus
evaluasi administrasi
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
h. Pengumuman peringkat teknis
|
1
(satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
|
i. Masa sanggah
|
5
(lima) hari kerja setelah
pengumuman
pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir
masa sanggah
|
j. Pembukaan Dokumen Penawaran (file
II) bagi yang lulus evaluasi teknis
|
Setelah
masa sanggah berakhir atau sanggah telah dijawab
|
k. Evaluasi dan negosiasi teknis
dan biaya
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
l. Penetapan
dan pengumuman pemenang
|
1 (satu) hari
kerja setelah evaluasi
|
c. Tahap
pemilihan
dengan
metode
evaluasi
kualitas dan biaya, pagu anggaran, dan biaya
terendah:
Tahapan
|
Waktu
|
a. Undangan
Seleksi
|
1
(satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada
sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab
|
b. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen
|
Sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian
Dokumen Penawaran
|
Tahapan
|
Waktu
|
c. Pemberian
penjelasan
|
Paling
cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi
|
d. penyampaian
Dokumen
Penawaran
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
e. Pembukaan Dokumen Penawaran
administrasi dan teknis (file I)
|
Setelah masa
penyampaian
Dokumen
Penawaran berakhir
|
f. Evaluasi administrasi
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
g. Evaluasi teknis bagi yang lulus
evaluasi administrasi
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
h. Pengumuman hasil evaluasi
administrasi dan teknis
|
1
(satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
|
i. Pembukaan Dokumen Penawaran (file
II) bagi yang lulus evaluasi teknis
|
1
(satu) hari setelah pengumuman
hasil evaluasi administrasi dan teknis
|
j. Evaluasi
biaya
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
k. Penetapan dan pengumuman
pemenang
|
1 (satu) hari
kerja setelah evaluasi
|
l. Masa sanggah
|
Selama
5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
akhir masa sanggah
|
m. Negosiasi
teknis dan biaya
|
Setelah masa
sanggah berakhir
|
2. Waktu
pelaksanaan seleksi penyedia jasa konsultansi konstruksi perorangan meliputi:
Tahapan
|
Waktu
|
a. Pengumuman
seleksi
|
Paling kurang 5
(lima) hari kerja
|
b. Pendaftaran dan pengunduhan
dokumen
|
Sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian
Dokumen Penawaran
|
c. Pemberian
penjelasan
|
Paling
cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi
|
d. penyampaian
Dokumen
Penawaran
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
Tahapan
|
Waktu
|
e. Pembukaan Dokumen Penawaran
administrasi dan teknis (file I)
|
Setelah masa penyampaian
Dokumen
Penawaran berakhir
|
f.
Evaluasi administrasi dan kualifikasi
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
g. Evaluasi teknis bagi yang lulus
evaluasi administrasi
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
h. Pembuktian
kualifikasi
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
i.
Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis
|
1
(satu) hari kerja setelah evaluasi
penawaran
|
j. Masa sanggah
|
5
(lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah
|
k. Pembukaan Dokumen Penawaran (file
II) bagi yang lulus evaluasi teknis
|
1
(satu) hari setelah masa sanggah berakhir
|
l.
Evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
m. Penetapan dan pengumuman
pemenang
|
1 (satu) hari kerja
setelah evaluasi
|
3.
Waktu pelaksanaan tender penyedia
pekerjaan konstruksi meliputi:
a. untuk metode tender dengan pascakualifikasi:
Tahapan
|
Waktu
|
a.
Pengumuman tender
|
Paling
kurang 5 (lima) hari kerja
|
b. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen
|
Sampai
dengan 1 (satu) hari
kerja
sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
|
c. Pemberian
penjelasan
|
Paling
cepat 3 (tiga) hari kerja
sejak tanggal
pengumuman
Tender
|
d. Penyampaian
Dokumen
Penawaran
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
dan
paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil
|
Tahapan
|
Waktu
|
Pemberian
Penjelasan
|
|
e.
Pembukaan Dokumen
Penawaran
|
Setelah
masa penyampaian
Dokumen
Penawaran berakhir
|
f.
Evaluasi administrasi, teknis,
harga dan kualifikasi
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
g.
Pembuktian kualifikasi
kepada calon
pemenang
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
h.
Penetapan pemenang dan
pengumuman
|
1
(satu) hari kerja setelah
klarifikasi
kualifikasi
|
i. Masa sanggah
|
Selama
5 (lima) hari kerja
setelah
pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah akhir masa sanggah
|
j. Masa sanggah
banding
|
Selama
5 (lima) hari kerja
setelah
jawaban sanggah dan dan jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding
|
b.
untuk metode tender dengan
prakualifikasi:
Tahapan
|
Waktu
|
a. Pengumuman
prakualifikasi
|
Paling
kurang 7 (tujuh) hari kerja
|
b. Pendaftaran dan pengunduhan
Dokumen Kualifikasi
|
Sampai
dengan 1 (satu) hari
kerja
sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
|
c. Pemberian
penjelasan
|
Paling
cepat 3 (tiga) hari kerja sejak
tanggal pengumuman prakualifikasi
|
d. Penyampaian
Dokumen
Kualifikasi
|
paling
kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman
prakualifikasi
|
Tahapan
|
Waktu
|
e. Evaluasi
kualifikasi
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
f. Pembuktian
kualifikasi
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
g. Penetapan dan pengumuman hasil
kualifikasi
|
1
(satu) hari kerja setelah pembuktian kualifikasi
|
h. masa sanggah
kualifikasi
|
5
(lima) hari kerja setelah
pengumuman
hasil kualifikasi dan jawaban sanggah
paling lambat 3 (tiga) hari setelah akhir masa sanggah
|
i. Undangan
tender
|
1
(satu) hari kerja setelah selesai
masa
sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua
sanggah dijawab
|
j. Pendaftaran dan pengunduhan
dokumen
|
1
(satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran
|
k. pemberian
penjelasan
|
Paling
cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Tender
|
l. penyampaian dokumen penawaran
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
m. Pembukaan Dokumen Penawaran
administrasi dan teknis
|
Setelah masa
penyampaian
Dokumen Penawaran
berakhir
|
n. Evaluasi
administrasi
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
o. Evaluasi teknis bagi yang lulus
evaluasi administrasi
|
Disesuaikan
dengan kebutuhan
|
p. pengumuman peserta yang lulus evaluasi dokumen penawaran file I
|
1
(satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran
|
q.
pembukaan dokumen
penawaran file II berupa dokumen penawaran harga
bagi yang lulus evaluasi teknis
|
1
(satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi
dan teknis
|
r. evaluasi
harga
|
Disesuaikan dengan
kebutuhan
|
s. Penetapan dan pengumuman
pemenang
|
1
(satu) hari kerja setelah evaluasi
|
9
Tahapan
|
Waktu
|
t. Masa sanggah
|
Selama
5 (lima) hari kerja
setelah
pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah akhir masa sanggah
|
u. Masa sanggah
banding
|
Selama
5 (lima) hari kerja
setelah
jawaban sanggah dan dan jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding
|
G. Pemberlakuan
Operasional Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan
Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019
1. Kelompok kerja (Pokja)
pemilihan
dalam penyusunan Dokumen Pemilihan
menggunakan Standar Dokumen Pemilihan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,
Lampiran II, dan Lampiran III yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, terdiri atas:
Lampiran I Standar Dokumen
Pemilihan jasa konsultansi konstruksi badan usaha:
a.
Standar Dokumen Prakualifikasi;
b. Standar Dokumen Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan
Biaya, Kontrak
Waktu Penugasan;
c. Standar Dokumen Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan
Biaya, Kontrak
Lumsum;
d. Standar
Dokumen
Seleksi,
Prakualifikasi,
Dua
File,
Kualitas, Kontrak Waktu Penugasan;
e. Standar
Dokumen
Seleksi,
Prakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Lumsum;
f.
Standar
Dokumen
Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Pagu
Anggaran, Kontrak
Waktu Penugasan;
g. Standar
Dokumen
Seleksi, Prakualifikasi, Dua
File, Pagu
Anggaran, Kontrak
Lumsum;
h. Standar
Dokumen
Seleksi, Prakualifikasi, Dua
File, Biaya
Terendah,
Kontrak Waktu Penugasan; dan
i. Standar
Dokumen
Seleksi, Prakualifikasi, Dua
File, Biaya
Terendah,
Kontrak Lumsum.
Lampiran II Standar Dokumen Pemilihan jasa konsultansi konstruksi perorangan:
a.
Standar Dokumen Pemilihan Metode Seleksi, Pascakualifikasi, Dua
File,
Kualitas, Kontrak Waktu Penugasan; dan
b. Standar Dokumen Pemilihan Metode
Seleksi, Pascakualifikasi, Dua
File,
Kualitas, Kontrak Lumsum.
Lampiran III Standar Dokumen Pemilihan pekerjaan konstruksi:
a. Standar Dokumen Prakualifikasi;
b. Standar Dokumen Pemilihan Metode
Tender, Pascakualifikasi, Satu File,
Sistem Harga Terendah,
Kontrak Gabungan Lumsum dan
Harga Satuan;
c. Standar Dokumen Pemilihan Metode
Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Lumsum;
d. Standar Dokumen Pemilihan Metode
Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan;
e. Standar Dokumen Pemilihan
Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang
Batas, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
f.
Standar Dokumen Pemilihan Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua
File, Sistem Harga Terendah
Ambang Batas, Kontrak Lumsum;
g. Standar Dokumen Pemilihan
Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang
Batas,
Kontrak Harga Satuan;
h.
Standar Dokumen Pemilihan Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua
File,
Sistem Nilai, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
i. Standar Dokumen Pemilihan Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua
File,
Sistem Nilai, Kontrak Lumsum;
j. Standar Dokumen Pemilihan Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua
File,
Sistem Nilai, Kontrak Harga Satuan;
k. Standar Dokumen Tender, prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai,
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
l. Standar
Dokumen Tender, prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai,
Kontrak Lumsum; dan
m. Standar Dokumen
Tender, prakualifikasi, Dua File,
Sistem Nilai, Kontrak Harga
Satuan.
2. Dalam hal diperlukan
persyaratan
seleksi/tender selain yang
ditetapkan dalam standar
dokumen pemilihan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III,
harus dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya.
H. Penutup
Surat Edaran ini mulai berlaku pada
tanggal yang ditetapkan. Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.
Komentar
Posting Komentar